TUGAS & FUNGSI


TUGAS MPP

Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan non perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

TUGAS SUB UNIT TATA USAHA

Sub Unit Tata Usaha mempunyai tugas :
  • Menyusun perencanaan kegiatan MPP;
  • Melaksanakan urusan administrasi, surat menyurat, dan kearsipan kantor;
  • Melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan peralatan kantor;
  • Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan
  • Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas.

TUGAS SUB UNIT PROGRAM DAN INFORMASI

Sub Unit Program dan Informasi mempunyai tugas :
  • Menerima dan memproses pengaduan;
  • Melaksanakan pemberian pelayanan informasi dan publikasi;
  • Melaksanakan monitoring dan mengendalikan berjalannya program aplikasi;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS SUB UNIT PELAYANAN

Sub Unit Pelayanan mempunyai tugas :
  • Melaksanakan pengelolaan pelayanan loket yang terdiri atas loket penerimaan, loket pengambilan, dan loket kasir / bank;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kelancaran pelayaran loket;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
FUNGSI MPP

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, MPP mempunyai fungsi :

  • Perencanaan di bidang pelayanan perizinan / rekomendasi / surat keterangan;
  • Pelaksanaan pelayanan yang dilaksanakan di MPP;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan SKPD lain yang terkait dengan standar pelaksanaan pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan;
  • Pelaksanaan pelayanan publikasi dan informasi;
  • Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga MPP; dan
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pembuatan laporan pelaksanaan tugas.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %