Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya, sub urusan Air Minum, sub urusan Air Limbah, sub urusan Drainase, sub urusan Persampahan, serta urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan.