Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
LAYANAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOJONEGORO
DENGAN ELEKTRONIK
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOJONEGORO
DENGAN KONVENSIONAL
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOJONEGORO
INFORMASI PERTANAHAN
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOJONEGORO