Dalam rangka mendukung suksesnya peyelenggaraan Pemilu 2024, diminta kepada kepala Dinas/Biro sebagai berikut:
1. Dinas Dukcapil kabupaten/kota
a. Membuka layanan pada hari libur tanggal 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024 untuk memberikan layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat, terutama perekaman dan pencetakan KTP-el.
b. Membuka layanan pada hari pelaksanaan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 pukul 08.00-14.00 waktu setempat.
c. Melaporkan hasil layanan (jenis layanan/dokumen dan jumlah) sebagaimana huruf b kepada kepala Dinas Dukcapil/Biro yang Membidangi Administrasi Kependudukan provinsi maksimal pukul 15.00 waktu setempat.
2. Dinas Dukcapil/Biro Provinsi yang membidangi Administrasi Kependudukan
a. Melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan layanan dinas Dukcapil kabupaten/kota pada hari libur tanggal 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024 di wilayahnya.
b. Melaporkan hasil layanan kabupaten/kota sebagaimana angka 1 huruf b kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Pj/Korwil masing-masing maksimal pukul 16.00 waktu setempat.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |