Pengurusan izin serba mudah dan transparan. Cukup dari rumah dan tanpa perlu bertatap muka, izin sudah bisa terbit secara elektronik
1. SIMANIZ (Sistem Informasi manajemen Perizinan)
Pemohon dapat mengurus perizinan non berusaha yang ada dibojonegoro dan bisa menentukan jeniperizinan yg diperlukan beserta persyaratan teknis sehingga pemohon dapat mengupload secara mandiri selain itu SIMANIZ juga memiliki fitur E-Tracking yang bisa menelusuri posisi dokumen sesuai denganrentang waktu setiap persyaratan.
2. OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
Caranya mudah, unduh aplikasi OSS RBA pada Google Play Store di ponsel anda buka aplikasi dan pilih "Daftar", masukan nomor HP dan lengkapi formulir data diri anda sesuai dengan KTP Elektronik.
Untuk menerbitkan NIB cukup memasukan data sebagai pelaku usaha seperti NPWP, BJPS Kesehatan dan informasi terkait Bidang Usaha Anda.Selain mengunduh aplikasi lewat Google Play Store anda juga bisa mendaftar melalui website OSS RBA
SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
3. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
PBG adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung baru, mengubah gedung, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Bagi pemohon yang hendak mengajukan permohonan PBG () yang sebelumnya dikenal dengan sebutan IMB () dan permohonan Sertifikat laik Fungsi (SLF) kini bisa di akses melalui laman SIMBG dengan alamat:
"Ayo segera urus izin anda untuk mendapatkan legalitas!"
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |