Bojonegorokab.go.id - Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SMA/SMK tahun ini resmi diganti dengan Ujian Satuan Pendidikan (USP) sebagai salah satu syarat kelulusan siswa. Ini Menindaklanjuti Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) SE nomor. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan UN.
Saat dikonfirmasi melalui Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Bojonegoro-Tuban membenarkan tentang ditiadakanya Ujian Nasional (UN) yang dulu menjadi syarat kelulusan siswa.
“Memang benar tahun ini UN ditiadakan, karena adanya keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) SE nomor. 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional maka diganti dengan Ujian Satuan Pendidikan (USP),” ucap Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik).
Selain USP, kriteria lain untuk menentukan kelulusan diantaranya adalah telah menyelesaikan program pembelajaran dari kelas 1, 2, dan 3 atau 6 semester dibuktikan dengan raport, dan memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik. "Tiga itu saja untuk menentukan persyaratan kelulusan, " tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan USP sendiri bisa dilakukan secara daring maupun luring, tergantung kebijakan dari sekolah masing-masing dan dapat berupa penugasan maupun portofolio. Selain itu, untuk pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Kasi SMK Cabdindik itu juga menambahkan bahwa berbeda dengan pelaksanaan UN di tahun-tahun sebelumnya, USP tidak dilaksanakan serentak melainkan sesuai dengan MKKS dan mulai bisa dilaksanaakn pada sekitar bulan Maret tahun ini,” pungkasnya.(FIF/NN)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |