Dokumen Kependudukan Ber-Tanda Tangan Elektronik Tak Perlu Legalisir

Administrator System
15-Feb-2021
2161

Bojonegorokab.go.id - Masyarakat Bojonegoro makin dimudahkan dalam urusan dokumen kependudukan. Pasalnya, beberapa dokumen kependudukan termasuk akte, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lain yang sudah ber-Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu legalisir.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro, Moch. Chosim aturan itu sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) no. 4 tahun 2019. Kini Kabupaten Bojonegoro juga sudah memberlakukan peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati tentang pelayanan legalisir dokumen kependudukan dengan format digital pada 09/03/2019.

"Dokumen yang sudah berbarcode tidak perlu legalisir dan Bojonegoro termasuk kota yang menerapkan TTE awal," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan program ini merupakan program nasional. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu direpotkan mengurus administrasi kependudukan dan tidak perlu bertele-tele.

"Masyarakat bisa puas dan senang kalau pelayanan cepat dan baik dan kita yang memberi pelayanan juga senang,"pungkasnya.(FIF/NN)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %