Bojonegorokab.go.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Bojonegoro menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelola Dana Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP. Hal ini sebagai upaya mewujudkan peningkatan kualitas pengelola dana BOS yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
Sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan dana Bos regular, di mana juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, dinyatakan dalam Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
“Sedangkan satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri dan Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro Lasiran.
Lasiran juga menjelaskan peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan Dana BOS bisa dicapai apabila tim managemen sekolah mengerti, memahami, melaksanakan semua regulasi tentang tata kelola dana BOS.
“Melalui kegiatan ini diharapkan pengelola BOS di tingkat sekolah bisa lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaporan BOS sesuai dengan regulasi terbaru dari Kemdikbud,” tambahnya.
Selain itu, Dindik mengajak seluruh bendahara BOS yang mengikuti Bimtek ini nantinya dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOS tidak hanya baik dan benar dalam perencanaan atau penganggaran.
“Namun dalam pembelanjaan atau pelaksanaan dan pelaporan mampu memberikan dampak bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan output dan outcame siswa kabupaten Bojonegoro,” pungkas Lasiran.(fif/nn)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |