Bojonegorokab.go.id - Kabupten Bojonegoro masih belum diberlakukan penggantian sertifikat tanah dari fisik (kertas) menjadi sertifikat tanah elektronik. Badan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aturan baru tersebut nanti masih menunggu arahan Kementerian Pusat.
Kepala Seksi (kasi) penetapan hak dan pendaftaran (PHP), BPN Bojonegoro, Hilman Afandi menjelaskan bahwa di Bojonegoro masih belum melaksanakan pemberlakuan sertifikat elektronik karena masih menunggu arahan dari kementrian pusat. Seain itu penerapan sertifikat tanah elektronik nantinya akan dilaksanakan secara bertahap, dan melalui proses. “Sehingga tidak benar apabila sertifikat fisik ditarik secara serta merta,” ucapnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan juga bertahap kemungkinan project awal dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya. Kemudian dievaluasi dulu dan dilanjutkan wilayah yang sekiranya sudah mampu untuk melakukan sertifikat elektronik.
Hilman Afandi juga menuturkan bahwa penggantianya sendiri dilakukan dengan pihak pemilik sertifikat tanah mengajukan permohonan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Caranya dengan mendatangi kantor BPN, sehingga tidak ada penarikan sertifikat secara langsung oleh BPN.
“Pihak pemilik mengajukan permohonan ke sini, bukan dari BPN yang menarik sertifikat ke pemilik," jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap isu penarikan sertifikat dari orang yang mengaku dari pihak BPN. Sementara itu, nantinya setiap orang yang sudah berganti dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik akan mendapatkan log in untuk akses sertifikat.
Selain itu, Hilman Afandi juga berharap dari adanya sertifikat elektronik tersebut dapat mempermudah masyarakat. “Karena bisa memangkas jalur birokasi orang tidak perlu datang ke kantor BPN,” harapnya.(fif/nn)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |