Wabup Bojonegoro Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu

Administrator System
04-Sep-2020
1927

bojonegorokab.go.id – Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama Bojonegoro bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kantor Dinas Kepedndudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Kantor Kecamatan Kalitidu, Jumat (04/09/2020). Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Budi Irawanto, menyerahkan secara simbolis Buku Surat Nikah kepada pasangan suami istri setelah sidang istbat nikah. “Selamat kepada para penerima buku nikah dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan Catpil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan istbat nikah,” ucap Budi Irawanto. Wakil Bupati juga menyampaika, Istbat nikah ini bukan pertama kali dilakukan di Bojonegoro, dan Pemkab sangat mendukung dengan kegiatan ini, dari beberapa kecamatan, antusiasnya sangat tinggi. "Ada yang sudah nikah sejak tahun 50 an, baru memiliki buku nikah saat ini, hal tersebut sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah," ujar Mas Wawan sapaan akrab Wakil Bupati Bojonegoro. Dijelaskan, dengan adanya Istbath Nikah juga dapat disebut wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. "Semoga Pemkab Bojonegoro kedepan dapat memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Isbat terpadu, sehingga biaya sidang Isbat bisa dengan gratis, dan masyarakat bisa merasakan secara langsung, tidak semata-mata melakukan bidang pembangunan infrastruktur saja juga program mental spiritual,” kata Mas Wawan. Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Faiq menyampaikan bahwa dasar Sidang Isbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. "Kegiatan ini sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat," ungkapnya. (Git/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %