UMK Bojonegoro Tahun 2021 Naik 2,48 Persen

Administrator System
24-Nov-2020
1948


Bojonegorokab.go.id - Pada tahun 2021, upah minimum kerja (UMK) Kabupaten Bojonegoro naik 2,48 persen. Besaran UMK tersebut ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang upah minimum kabupaten / kota Jawa Timur tahun 2020.

Dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.066.781, atau naik Rp 50.000 atau 2,48 persen jika dibandingkan UMK tahun 2020, sebesar Rp 2.016.781

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Welly Fitrama menuturkan bahwa, secara resmi pihaknya belum menerima SK Gubernur Jatim terkait UMK Kabupaten/ Kota Se Jawa Timur. “Namun dari pemberitaan di media UMK Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp 2.066.781, atau naik Rp 50.000 jika dibandingkan UMK tahun 2020,” ucapnya

Welly juga menjelaskan, secara resmi pihaknya belum menerima SK Gubernur berdasarkan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro. Sebelumnya sudah disepakati untuk menentukan nilai UMK Bojonegoro tahun 2021 sebesar Rp 2.082.729.  Nilai UMK sudah diusulkan kepada Pemerintah Kota Jawa Timur untuk disahkan, namun usulan tersebut dilakukan penyesuaian hingga ditetapkan besaran UMK Bojonegoro 2021 sebesar Rp 2.066.781.

 “Kemarin UMK yang diusulkan Pemkab Bojonegoro kepada Ibu Gubernur Jawa Timur ada Penyesuaian, setelah dilakukan rapat penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, selain itu dalam penetapan besaran tersebut ada pada Kewenangan Propinsi Jawa Timur,” pungkasnya.(Fif/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %