Tim Pemkab Bojonegoro Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Kalitidu

Administrator System
31-Ags-2020
1914

bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan penertiban bangunan liar atau tidak berizin di sepanjang jalan raya Bojonegoro - Cepu Senin (31/8/2020). Salah satunya menghentikan sementara pengerjaan bangunan di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Nanang, mengungkapkan, penertiban dilakuan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Kecamatan. Tim mendatangi bangunan yang terletak di pinggir jalan raya Bojonegoro-Cepu untuk mengecek kelengkapan perizinan. “Setelah dicek mereka tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujarnya, Senin (31/8/2020). Arif menegaskan, karena dinilai melanggar Peraturan Bupati Bojonegoro No 32 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perizinan dan non non perizinan, pihaknya menutup semua aktivitas di lokasi dengan memasang plang. Saat dimintai konfirmasi, penanggung jawab proyek atau perwakilan dari PT Elnusa, mengungkapkan jika bangunan tersebut rencananya digunakan untuk gudang dan perkantoran. "Pemilik sekaligus penanggungjawab proyek atas nama Evi dari Jakarta. Dia yang memberikan keterangannya tadi kepada kami," ungkapnya. Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Yusnita Liasari, menuturkan kegiatan yang dimulai pada pukul 10.30 Wib dengan dihadiri oleh pemilik bangunan PT. Elnusa. "Pihak PT Elnusa sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara pembangunan sampai dengan dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan," tegasnya DPMPTSP berharap dapat menumbuhkan kesadaran warga agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu. Tertib administrasi tentang perizinan sebagaimana ketentuan Perda No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan.(FIF)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %