Tim Gabungan Gelar Razia Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Administrator System
14-Sep-2020
1988

bojonegorokab.go.id - Tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polres Bojonegoro menggelar operasi yustisi protokol kesehatan covid-19, Senin (14/9/2020). Operasi menyasar warga di seputaran kota Bojonegoro yang melanggar protokol kesehatan, seperti tak memakai masker dan berkerumumun.

Operasi yustisi untuk menertibkan pelanggaran disiplin protokol kesehatan sesuai aturan pasal 49 jo pasal 20a dan pasal 27c Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019. Sejumlah lokasi menjadi sasaran operasi, diantaranya Jalan Hasyim Ashari, Jalan Panglima Sudirman, dan jalan lainnya. “Ini salah satu upaya untuk pencegahan covid-19 dengan menindak tegas pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker," ungkap Kompol Eko Dhani Rinawan yang memimpin operasi yustisi.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 orang terjaring razia tersebut. Mereka ada yang diberi tilang bagi pelanggar lalu lintas, imbauan lisan dan teguran tertulis bagi warga tak memakai masker. “Selain iimbauan lisan, juga diberikan masker," ucap salah satu petugas satpol PP Bojonegoro. Dengan operasi yustisi ini, diharapkan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker dan jaga jarak. (Nng/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
75 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
17 %