bojonegorokab.go.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, menegaskan, proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Bojonegoro tidak ada yang ditunda. "Tidak ada yang dipending atau ditunda pencairannya, semua tetap diproses," tegas Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Mahmuddin, Selasa (7/4/2020). Dijelaskan, dari todal 419 desa di 28 Kecamatan, sebanyak 40 desa sudah cair ADD-nya. Sementara 80 proposal selesai verifikasi dan besok diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), "Baru hari ini yang masuk di kantor ada 38 proposal dan sedang proses verifikasi," tandasya. Ditegaskan, untuk pencairan ADD, semua Pemerintah Desa wajib melaporkan Objek Pajak yang belum terpungut kepada Badan Pendapatan (Bapenda). Kemudian Bapenda akan memberikan rekomendasinya kepada Pemdes atas pembayaran pajak tersebut sebagai dasar pencairan. "Prinsipnya, kalau Desa telah melaksanakan tugasnya berarti clear, tidak ada masalah. Sehingga, perlu melaporkan ke Bapenda," tandasnya. Syarat penyetoran PBB P2 tersebut, sudah sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan ADD Bab VII Persyaratan Pengajuan Pasal 15 Point 1 (a), Di dalam Pasal tersebut, menyebutkan jika persyaratan pengajuan permohonan penyakuran ADD, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi salah satunya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan atau tahun berkenaan. (Dwi/Kominfo) .
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |