bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan memperbaiki rumah tak layak huni sejumlah 3.200 unit. Rumah tidak layak huni ( RTLH) akan diperbaiki pada tahun 2020 melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK). Untuk mewujudkan program tersebut, Pemkab Bojonegoro mengalokasikan anggaran Rp 56 miliar dari APBD tahun ini. Untuk pengerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga, yang setiap unit dianggarkan Rp17,5 juta. Dari biaya itu sudah termasuk pajak. Kepala Seksi Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Bojonegoro, Sarifuddin mengatakan, rehab rumah tidak layak huni ini untuk membantu warga tidak mampu atau berpenghasilan rendah. Diharapkan mereka bisa memiliki rumah yang aman dan nyaman ditempati. Program Aladin (atap, lantai dan dinding) meliputi rangka atas memakai kayu dengan atap asbes, tembok setengah badan dan kalsiboar, dan lantainya memakai paving ukuran 20×20,” ujarnya, Senin (17/2/2020). Sarifudin menuturkan, bahwa penerima program RTLH tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Desa. Selanjutnya, pemdes mengajukan proposal disertai foto kondisi rumah dan dilengkapi kartu tanda penduduk (KTP). Dulu ada 1.711 unit pada tahun 2019 dan sekarang 2020, 3.200 unit rumah tidak layak huni,” pungkasnya. (Dwi/Kominfo)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |