bojonegorokab.go.id - Satlantas Polres Bojonegoro memberi dispensasi bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini menyusul diberlakukannya status pandemi corona covid-19 dan kebijakan pemerintah meminta warga untuk mengurangi aktivitas demi pencegahan penyebaran virus corona covid-19.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati, warga yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 17 Maret - 30 Maret 2020, bisa memroses perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020. “Mereka tetap menggunakan prosedur perpanjangan SIM, bukan prosedur SIM baru,” katanya. Dispensasi perpanjangan SIM juga diperuntukkan bagi orang dalam pengawasan (ODP) covid-19 atau warga yang berstatus suspect covid-19. Hal itu bisa dilakukan nanti setelah dinyatakan sehat. “Dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” katanya.
Selain program dispensasi perpanjangan SIM, Satlantas Polres Bojonegoro juga mengajak masyarakat untuk tetap berada di rumah melaksanakan social distancing untuk mencegah penularan. Selain itu, masyarakat juga diminta sering cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menggunakan hand sanitizer dan memakai masker saat bepergian. (Nng/Kominfo)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |