bojonegorokab.go.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tertanggal 19 Juni 2020. Keputusan Menkes itu mengatur protokol kesehatan di tempat umum dan fasilitas umum. Dalam Keputusan Menkes itu cukup detail mengatur protokol kesehatan di sejumlah tempat umum dan fasilitas umum. Di antaranya di pasar, mall, pusat olahraga, hingga hotel dan objek wisata. Keputusan Menkes itu wajib menjadi pegangan semua pihak di masa Normal Baru untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau covid-19. (Nng/Kominfo)
Berikut, salah satu protokol kesehatan untuk diterapkan di pasar, yang diolah dari Bab 3 dari Keputusan Menkes tersebut. Bagi Pihak Pengelola - Membentuk Tim/Pokja Pencegahan COVID-19 di Pasar untuk membantu pengelola dalam penanganan COVID-19 dan masalah kesehatan lainnya. - Menerapkan jaga jarak di area pasar dengan berbagai cara, seperti pengaturan jarak antar lapak pedagang, memberikan tanda khusus jaga jarak yang ditempatkan di lantai pasar, dan lain sebagainya. - Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pedagang dan pengunjung. - Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area atau sarana yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya - Menyediakan ruangan khusus/pos kesehatan untuk penanganan pertama apabila ada warga pasar yang mengalami gangguan kesehatan di pasar.
Bagi Pedagang dan Pekerja Lainnya - Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke pasar. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut. - Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer - Melakukan pembersihan area dagang masing-masing sebelum dan sesudah berdagang (termasuk meja dagang, pintu/railing door kios, etalase dan peralatan dagang lainnya). - Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, misalnya menggunakan pembatas/partisi (misal flexy glass/plastik), menyediakan wadah khusus serah terima uang, dan lain lain. - Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, maka penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. - Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
Bagi Pengunjung - Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah, jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut. - Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di pasar. - Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer. - Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut. - Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. - Jika kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak agar tidak memaksakan diri masuk ke dalam pasar, namun apabila terpaksa tambahan penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |