Pemkab Gelar Sosialisasi Pencegahan Covid-19 di Bidang Jasa Konstruksi

Administrator System
03-Jun-2020
1910

bojonegorokab.go.id -  Pemkab Bojonegoro melakukan sosialisasi secara virtual tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, Rabu (03/06/2020). Sosialisasi kepada 15 asosiasi perusahaan jasa kontruksi se-Kabupaten Bojonegoro ini menyusul terbitnya Intruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang proktokol pencegahan penyebaran covid 19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Bojonegoro.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Bojonegoro Anna Muawannah, Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, Dandim 0813 Letkol Inf Bambang Hariyanto, serta organisasi perangkat daerah (OPD) dan 15 asosiasi perusahaan jasa kontruksi.

Bupati Anna Mu’awanah mengatakan meski di masa pandemi, roda pemerintahan ataupun kebijakan pemerintahan harus tetap berjalan. Maka terkait pelaksanaan jasa kontruksi di lapangan, pemerintah membuat intruksi agar dipatuhi. “Salah satunya jika ada pekerja yang terkonfirmasi terpapar virus, maka harus diberlakukan protokol kesehatan penanganan covid-19,” katanya.

Jika di lapangan, kontraktor menghadapi masalah, maka dikondisikan dan dicari solusinya. Bupati meminta kontraktor jangan mengulur waktu hingga mengaakibatkan penyelesaian pengerjaanya tidak sesuai target. 

Dalam intruksi Bupati tersebut, memuat tentang mekanisme protokol pencegahan covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. 

Pertama, satuan tugas (satgas) pencegahan covid-19 dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berjumlah paling sedikit 5 orang yang terdiri dari 1 Ketua merangkap anggota dan 4 anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. 

Kedua, mengidentifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di Lapangan. Ketiga, Penyediaan Sarana Kesehatan di Lapangan antara lain menyiapkan tempat cuci tangan, cek suhu badan, menyediakan handsanitizer dan penggunaan masker di kantor maupun dilapangan bagi seluruh pekerja dan tamu. 
Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, pekerjaan harus dihentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa.

Adapun mekanisme yang dilakukan yaitu satgas pencegahan covid 19 melakukan identifikasi potensi bahaya covid 19 di lapanagan kemudian memberikan rekomendasi penghentian pekerjaan sementara. Rekomendasi ini diajukan ke pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan disertai dengan dokumen dan bukti pendukungnya, 

PPK bersama penyedia jasa menbahas, meneliti dan menyepakati penghentian pekerjaan sementara. Kemudian, PPK melaporkan kesepakatan dan meminta persetujuan penghentian pekerjaan sementara kepada kuasa pengguna anggaran (KPA), PPK menetapkan penghentian pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan secara tertulis kepada Penyedia Jasa. Penetapan penghentian pekerjaan sementara akibat dari keadaan kahar wajib menyebutkan jangka waktu penghentian pekerjaan sementara.

Dalam intruksi Bupati ini menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja seswuai dengan kebutuhan protokol kesehatan penanganan covid-19.(Fif/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %