Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali membuka penjaringan program beasiswa tahun 2021 bagi mahasiswa program Diploma, Sarjan (S-1) dan Magister (S-2) ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bojonegoro.
Dalam surat edaran nomor 451/234/412.014/2020 yang dikeluarkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bojonegoro menyebutkan ada enam persyaratan umum dalam proses pengajuan beasiswa. Yakni, mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro, sedang menempuh Pendidikan program Diploma, Sarjana (S-1/D4) dan Magister (S-2), memiliki indeks prestasi minimal 3,00, mahasiswa telah menempuh Pendidikan pada perguruan tinggi minimal semester 4 bagi Diploma/ S-1 dan semester 2 bagi Magister.
Syarat lainnya, memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan atau kartu peserta keluarga harapan (PKH), membuat surat permohonan bantuan beasiswa yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro dengan alamat Jalan Mastumapel No 1 Bojonegoro pertanggal pengumuman sampai dengan 30 Juni 2020.(Fif)
Berikut Tata Cara Pengajuan Beasiswa :
1. Mengisi formulir secara daring pada http://bit.ly/Ajuanbeasiswa.
2. Membuat proposal permohonan dengan sistematika, BAB I yang berisi latar belakang pengajuan beasiswa, maksut dan tujuan dan manfaat .
3. Dilanjutkan BAB II berisi tentang rencana penggunaan dana kemudain BAB III berisi tentang kesimpulan dan saran.
4. Melampirkan fotocopy KTP domisili Kabupaten Bojonegoro
5. Fotocopy kartu tanda mahasiswa (KTM), surat keterangan masih aktif kuliah dari kampus.
6. Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau kepesertaan selaku penerima bantuan PKH.
7. Proposal dan lampiran dijilid dengan sampul warna, diploma III dengan sampul warna merah, sarjana/diploma IV dengan sampul warna hijau dan magister dengan sampul warna kuning.
8. Untuk batas dan waktu pengajuan beasiswa dalam pengisian formulir secara daring wajib diisi mulai tanggal diumumkan sampai dengan 30 Juni 2020.
9. Berkas permohonan dikirimkan mulai tanggal diumumkan sampai dengan 30 September 2020 pada hari dan jam kerja senin- kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, jum’at 07.30 – 15.30 WIB.
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |