Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19

Administrator System
22-Des-2020
1936

Bojonegorokab.go.id - Mengantisipasi lonjakan penderita covid-19 semakin meningkat, Bupati Bojonegoro Anna Muawannah menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Selasa (22/12/2020). Rapat koordinasi percepatan penanganan covid-19 digelar di pendopo Malowopati Jalan Mas Tumapel No l Bojonegoro, diikuti Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Dandim 0813 letkol inf Bambang Hariyanto, Kajari Bojonegoro Sutikno, satuan tugas kabupaten Bojonegoro serta 28 camat se-kabupaten Bojonegoro yang mengikuti rapat secara virtual. Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro dr. Ani Pujiningrum menyampaikan kondisi Bojonegoro saat ini masuk daerah zona merah. “Dari data yang kami dapatkan bahwa Bojonegoro sudah masuk zona merah dimana jumlah pasien yang terkonfirmasi pertanggal 21 Desember 2020 mencapai 997 orang, meliputi aktif dirawat sebanyak 186 orang, sembuh 726 orang, serta kasus meninggal dunia sebanyak 85 orang,” ungkapnya. Untuk saat ini, kata dia ada lima kecamatan dengan kasus pasien terkonfirmasi positif covid-19 tertinggi yaitu kecamatan Bojonegoro, Dander, Baureno, Sumberrejo dan Balen. "Rata-rata usia yang terkonfirmasi positif covid-19 kisaran mulai umur 50 - 54 tahun, dengan pasien perempuan lebih banyak dibanding laki-laki,” ucapnya. Sementara itu, dari hasil rapat koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta jajaran yang terkait percepatan penanganan covid-19, Bupati Bojonegoro Anna Muawannah menyampaikan bahwa dengan melihat jumlah kasus yang meningkat secara signifikan di Kabupaten Bojonegoro maka Pemkab harus cepat melakukan langkah Tepat dalam penanganan covid-19. "Maka dari itu, dalam hal ini perlu adanya koordinasi dan kolaborasi dari berbagai pihak, masyarakat harus diedukasi terus menerus terkait penerapan 3 M dalam aktifitas apapun,” ujarnya. (FIF/NN) Adapun hasil rapat koordinasi percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Bojonegoro sebagai berikut: 1. Pengketatan operasi yustisi pagi dan sore hari di tempat yang mengundang banyak kerumunan 2. Pemberlakuan jam malam 3. Mengaktifkan kembali tempat atau rumah isolasi setiap masing-masing desa 4. Bagi kecamatan yang jumlah terkonfirmasi terbanyak akan dilaksanakan operasi yustisi dan disertai mobil ambulan. Apabila terjaring operasi yustisi maka masyarakat akan langsung dilakukan rapid tes, dan apabila hasilnya reaktif dilanjutkan tes swab serta harus melakukan isolasi. 5. Membuat regulasi tentang anggaran penangan covid-19 di APBDes 2021 6. Memperketat penerapan protokol covid-19 di area pasar, baik pasar milik Pemkab maupun milik desa, tempat makan serta tempat wisata. 7. Pelaksanaan operasi yustisi disertai dengan rapid tes di 8(delapan) yakni Kec. Bojonegoro, Dander, Kapas, Balen, Sumberrejo, Sukosewu, Kedungadem dan Kalitidu, dimana yang hasilnya Reaktif akan diisolasi.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %