bojonegorokab.go.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020, yakni saat ditetapkan. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut diatur secara lengkap protokol kesehatan di berbagai lingkungan pasar, perusahaan, hotel, restoran, serta fasilitas umum lainnya. “Sebagai acuan bagi kementerian/lembaga pemerintah daerah provinis, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat,” seperti dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan dalam poin Kedua. Keputusan Menteri ini cukup lengkap, terdiri dari empat bab. Bab pertama berisi pendahuluan, bab dua tentang prinsip umum protokol kesehatan. Yakni perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, membersihkan tangan secara teratur, menjaga jarak minimal 1 meter, dan meningkatkan daya tahan tubuh. Selain itu, pada bab dua juga diatur tentang perlindungan kesehatan masyarakat, yakni unsur pencegahan, ppenemuan kasus, dan penanganan secara tepat. Sementara itu, pada bab tiga diatur protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum. Seperti di pasar, pengelola wajib membentuk tim pencegahan covid-19, menerapkan jaga jarak, dan menyediakan fasilitas cuci tangan. “Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area bersama seperti pegangan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.” Sedang untuk hotel, tamu harus dipastikan dalam kondisi sehat, selalu menggunakan masker, dan menjaga kebersihan tangan. Juga membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah sendiri seperti alat sholat. Dalam Keputusan Menkes juga diatur protokol kesehatan bagi lingkungan kerja, pusat olahraga, moda transportasi, pelaku usaha, jasa gedung pertemuan, dan lainnya. Protokol kesehatan disusun dengan tujuan meningkatkan peran dan kewaspadaan dalam mengantisipasi penularan covid-19 di tempat umu. Keputusan Menkes ini ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 19 Juni 2020. (Wik/Kominfo)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |