Masyarakat Bojonegoro Diimbau Urus IMB Tempat Tinggal

Administrator System
03-Mar-2020
1901

bojonegorokab.go.id - Dinas Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat tinggal. "Di Bojonegoro sebagian besar masyarakat belum mengurus IMB termasuk di wilayah pedesaan," kata Kepala DPMPTS Bojonegoro, Gunardi, Senin (2/3/2020).

Menurutnya, bagi masyarakat yang belum mengurus IMB mendapat dispensasi sesuai tahun yang ditentukan. Diantaranya, bagi bangunan yang berdiri tahun 2001-2011 hanya membayarkan 75 persen dari harga per meter sebesar Rp2000. Sedangkan bangunan tahun 1991-2001 membayarkan 50 persen, dan tahun 1981-1991 membayarkan 25 persen saja. "Sangat murah sekali dalam membayarkan IMB nya, tidak mahal," ungkapnya.

Dia menyatakan, banyak keuntungan bagi masyarakat yang mengurus IMB tempat tinggal. Salah satunya kepastian hukum dan bisa mendapatkan ganti rugi jika ada pembebasan lahan. (Dwi/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %