Lagi, Diknas Bojonegoro Perpanjang Belajar di Rumah Bagi Pelajar

Administrator System
14-Jun-2020
1927

bojonegorokab.go.id - Masa belajar di rumah bagi pelajar di Kabupaten Bojonegoro, mulai TK sampai SMP baik negeri maupun swasta diperpanjang lagi mulai Senin (15/6/2020) sampai ada kebijakan lebih lanjut. Sedangkan bagi tenaga pendidik masuk seperti biasa dengan tetap memperhatikan tatanan normal baru. Perpanjangan belajar dari rumah bagi peserta didik itu tertuang dalam surat bernomor 338/1076/412.201/2020 tentang Perpajangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandi Suprayitno menyampaikan, perpanjangan belajar di rumah bagi peserta didik ini mencermati perkembangan situasi terkini dan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro serta memperhatikan Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19). "Maka dipandang perlu meninjau kembali surat edaran bernomor 338/999/412.201/2020 tangal 2 Juni 2020 tentang Perpajangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona atau Covid-19," ujar Dandi dalam surat edarannya, Minggu (14/6/2020).

Dijelaskan, perpanjangan belajar di rumah ini dalam rangka memastikan agar penyebaran covid 19 tidak terjadi di Bojonegoro. "Ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan," tegasnya. (Wik/Kominfo) Berikut Isi Surat Edaran : 1. Dimohon kepada seluruh Kepala Sekolah TK, KB, SPS, SD, SMP baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan agar peserta didik belajar di rumah masing-masing dan melarang bermain di tempat umum yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Sabtu 14 Juni 2020, diperpanjang mulai Senin 15 Juni 2020 sampai ada kebijakan lebih lanjut. 2. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa sesuai surat edaran Dinas Pendidikan Nomor 800/1031/412.201/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru (The New Normal). Kepala sekolah wajib membuat laporan perkembangan di lembaganya ke Dinas Pendidikan Kabupaten melalui pengawas pembinanya.

3. Untuk kegiatan KBM menyesuiakan kalender pendidikan, namun sistem pembelajaran dengan daring atau luring (belajar dari rumah). Kepala sekolah dan guru wajib memberikan tugas kelada siswanya. 4. Semua pegawai/ASN/non ASN di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dimohon untuk tidak mengikuti kegiatan/pergi ke luar kota, bila keadaan terpaksa/mendesak maka sebelum dan seteleh kegiatan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. 5. Kepala sekolah dimohon memberikan wawasan dan pengetahuan kepada wali murid/orang tua dalam rangka membantu/sebagai tutorial anak dalam pembelajaran di rumah, serta mengimbau agar memantau kebaraan anak supaya tetal berada di dalam rumah. 6. Pada saat masa perpanjangan di rumah, kepala sekolah diharapkan mempersiapkan fasilitas untuk pelaksanaan protokol kesehatan sebagai persiapan The New Normal Pendidikan dan tahun ajaran baru 2020/2021 (tempat cuci tangan, handsanitazer, penataan kelas, penyemprotan disenfektan, pengaturan jadwal mengajar, dan jam pelajaran). (Fif/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %