Lagi, BPBD Bojonegoro Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kawasan Kota

Administrator System
30-Apr-2020
1865

bojonegorokab.go.id - BPBD Bojonegoro terus lakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, sama halnya yang dilakukan di desa-desa lain. Kali ini penyemprotan disinfektan dilakukan di Desa Ledok Kulon Kecamatan Bojonegoro, Kamis (30/04/2020). Mengingat Kecamatan Bojonegoro termasuk zona merah maka upaya pencegahan dan penanganan lebih protektif dan intensif dalam penangananya. "Maka salah satu upayanya adalah dengan melakukan pemyemprotan cairan disinfektan di setiap rumah, fasilitas umum meliputi tempat ibadah yaitu masjid Al- Asy’ari Ledok Kulon, maskid Al-furqon, mushola Al- Sukaini, Polindes kelurahan Ledok Kulon, pos kampling, Kantor kelurahan Ledok Kulon dan lingkungan sekitar serta disejumlah tempat yang sekiranya dapat menjadi tempat berkembangnya virus covid 19," ujar Kasi Kesiapsiagaan dan Pencegahan BPBD Bojonegoro, Eko Susanto. Dijelaskan penyemprotan disinfektan yang sudah terjadwal pelaksananya akan terus lakukan sebagi upaya pencegahan serta memutus mata rantai virus covid-19. "Jika nantinya dari desa lain yang belum terjadwal dalam giat penyemprotan disinfektan bisa mengajukan kepada BPBD dengan pemberitahuan melalui surat atau bisa dengan whatsapp BPBD nanti setelah ada pemberitahuan kami akan jadwalkan penyemprotan,"ucapnya. Eko Susanto juga qmengimbau kepada masyarakat dalam kondisi Covid 19 ini untuk tetap patuhi anjuran pemerintah bilamana ada masyarakat yang tetangganya datang dari luar daerah, terutama dari zona merah untuk lapor di gugus tugas desa setempat dimana masyarakat itu tinggal sehingga semua pihak merasa aman. "Kalaupun memang diperlukan isolasi maka tetap patuhi pihak desa sudah menyiapkan tempat dan fasilitasnya, namun jika memilih untuk isolasi harus tetap tanda tangan dengan pihak desa dan benar -benar bertanggung jawab, jangan sampai isolasi mandiri tiba-tiba keluyuran kerumah tetangga, ataupun pergi ngopi, itu malah membahayakan masyarakat sekitar. Sebaiknya berdiam diri dirumah stidak berhubungan dengan keluarga secara langsung selama 14 hari,"tuturnya Plt Sekretaris BPBD Bojonegoro ini. (Fif/Kominfo) .

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %