Kejari Bersama Forpimda Bojonegoro Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan

Administrator System
21-Jul-2020
1931

bojonegorokab.go.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bersama jajaran Forpimda melakukan pemusnahan barang bukti Kejahatan di halaman kantor Kejaksaan setempat, Senin (20/7/2020). Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Sutikno menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan sumber dari pihak Kepolisian Resort Bojonegoro. “Barang ini awalnya dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.  Proses berjalan mulai dari penuntutan dan balik lagi kepada kami untuk dilakukan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Pemusnahan barang bukti khusus untuk jenis narkoba adalah merupakan barang bukti yang dikumpulkan selama satu tahun. Hal ini dikarenakan untuk kasus narkoba hampir dipastikan sebanyak 75 persen terdakwa kasus narkoba melakukan upaya hukum. Sehingga penangananya mendapatkan tambahan. “Bahkan sampai kasasi dan banding. Karena memang perkara-perkara khusus narkoba ini menjadi strasing tersendiri di kami dalam melakukan penegakan, karena dampaknya ini sangat luar biasa bagi generasi muda harapan bangsa,” ujarnya.

Akumulasi barang bukti ini merupakan penuntasan eksekusi perkara tindak pidana. Yang mana ada beberapa barang bukti yang dikembalikan ada yang dirampas negara dan ada juga yang dimusnahkan. Namun ada juga barang bukti yang digunakan untuk publikasi. “Agar publik tahu bahwa kita semuanya sadar kalau ini dampaknya tidak bagus buat masyarakat sehingga kita semua dapat mengantisipasi,” jelasnya. Sementara itu Bupati Bojonegoro Anna Muawanah yang turut dalam pemusnahan barang bukti menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama jajaran Forpimda yang sudah terjalin baik. "Dengan adanya kebersamaan dari semua stakeholder dalam memberantas penyakit masyarakat dapat ditekan," ujarnya.

Ditambahkan saat ini penyakit masyarakat semakin banyak karena perilaku dan budaya yang tidak terkontrol, termasuk informasi yang dianggapnya tidak ada filter lagi. “Oleh sebab itu, bapak Kajari, bapak Kapolres agar terus hal ini digelorakan. Kalau bisa satu tahun jangan satu tahun satu kali. Kalau mungkin bisa saja satu tahun bisa dua kali atau empat kali. Agar masyarakat agak sedikit jera,” pungkasnya.(Git/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %