Ini Pedoman Peringatan HUT Ke-75 RI Ditengah Pandemi Covid - 19

Administrator System
03-Ags-2020
1899

bojonegorokab.go.id - Peringatan HUT RI Pandemi Covid-19, Ini Pedoman Peringatan HUT Ke-75 RI 

Peringatan HUT RI tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, HUT ke-75 RI berada pada kondisi pandemi covid-19. Sehingga, banyak agenda dalam rangka peringatan HUT RI yang biasanya digelar, untuk tahun ini ditiadakan.

Meski berada di masa pandemi covid-19, hal itu tidak menyurutkan semangat kemerdekaan RI. Hanya saja, acara peringatan agak sedikit berbeda. Untuk tujuan itu, Menteri Sekretaris Negara RI mengerluarkan surat berisi pedoman peringatan HUT ke-75 RI tahun 2020. Surat tertanggal 6 Juli tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Untuk pokok kegiatan di tingkat pusat, berikut pedomannya:

Kamis 13 Agustus 2020 pukul 13.00 upacara penganugerahan tanda kehormatan RI
Jumat 14 Agustus 2020 pukul 08.30 pidato Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR, pukul 10.20 pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo pada sidang bersama DPR dan DPD, pukul 14.00 pidato Presiden dalam rangka penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU APBN 2021
Minggu 16 Agustus pukul 24.00 upacara apel kehormatan dan renungan suci
Senin 17 Agustus pukul 10.00 upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI, dan pukul 17.00 upacara penurunan bendera Sang Merah Putih

Sementara itu, untuk upacara peringatan HUT ke-75 RI diatur sebagai berikut:

- Di tingkat pusat, upacara peringatan HUT ke-75 dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19
- Upacara hanya dihadiri presiden, wakil presiden, ketua MPR, Menteri AGama, Panglima TNI, Kapolri.
- Di tingkat daerah, upacara dilaksanakan di kantor pemerintah, kantor perwakilan/lembaga mulai pukul 07.00 WIB.
- Kepala daerah/Forkopimda, kantor/lembaga di daerah wajib mengikuti upacara peringatan HUT secara virtual setelah melakukan upacara di daerah.
- Paskibra di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan paskibra di Istana Merdeka          

Sementara bagi masyarakat umum:

- Pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17 s/d 10.20 (3 menit) wajib mengentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya
- Pengecualian menghentikan aktivitas berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakn diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan
- TNI/Polri di daerah membantu keberhasilan pelaksanaan dengan antara lain memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sejenak
- Tanggal 14 Agustus agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan RI melalui televisi, radio dan media onlinetahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, HUT ke-75 RI berada pada kondisi pandemi covid-19. Sehingga, banyak agenda dalam rangka peringatan HUT RI yang biasanya digelar, untuk tahun ini ditiadakan.

Meski berada di masa pandemi covid-19, hal itu tidak menyurutkan semangat kemerdekaan RI. Hanya saja, acara peringatan agak sedikit berbeda. Untuk tujuan itu, Menteri Sekretaris Negara RI mengerluarkan surat berisi pedoman peringatan HUT ke-75 RI tahun 2020. Surat tertanggal 6 Juli tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Untuk pokok kegiatan di tingkat pusat, berikut pedomannya:

Kamis 13 Agustus 2020 pukul 13.00 upacara penganugerahan tanda kehormatan RI
Jumat 14 Agustus 2020 pukul 08.30 pidato Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR, pukul 10.20 pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo pada sidang bersama DPR dan DPD, pukul 14.00 pidato Presiden dalam rangka penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU APBN 2021
Minggu 16 Agustus pukul 24.00 upacara apel kehormatan dan renungan suci
Senin 17 Agustus pukul 10.00 upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI, dan pukul 17.00 upacara penurunan bendera Sang Merah Putih

Sementara itu, untuk upacara peringatan HUT ke-75 RI diatur sebagai berikut:

- Di tingkat pusat, upacara peringatan HUT ke-75 dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19
- Upacara hanya dihadiri presiden, wakil presiden, ketua MPR, Menteri AGama, Panglima TNI, Kapolri.
- Di tingkat daerah, upacara dilaksanakan di kantor pemerintah, kantor perwakilan/lembaga mulai pukul 07.00 WIB.
- Kepala daerah/Forkopimda, kantor/lembaga di daerah wajib mengikuti upacara peringatan HUT secara virtual setelah melakukan upacara di daerah.
- Paskibra di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan paskibra di Istana Merdeka          

Sementara bagi masyarakat umum:

- Pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17 s/d 10.20 (3 menit) wajib mengentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya
- Pengecualian menghentikan aktivitas berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakn diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan
- TNI/Polri di daerah membantu keberhasilan pelaksanaan dengan antara lain memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sejenak
- Tanggal 14 Agustus agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan RI melalui televisi, radio dan media online

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %