bojonegorokab.go.id - Meski baru memasuki bulan Juli, namun jumlah investasi yang masuk Kabupaten Bojonegoro, sudah melampaui target yang ditentukan pada tahun 2020. Dari target Rp 3.859.585.412.518,28, telah terealisasi sebesar Rp6.405.124.028.693. Investasi yang masuk tersebut berasal dari 1.022 unit usaha. Rinciannya OSS 993 unit dengan nilai investasi sebesar Rp 3.820.546.623.397. Kemudian, non OSS 1 unit nilai investasi Rp 8.689.400. Kemudian proyek JTB 1 unit dengan nilai investasi mencapai Rp2.573.013.534.000, dan LKPM online 27 unit Rp 11.555.181.896. "Total serapan tenaga kerja mencapai 25.045 orang. Paling banyak proyek Gas JTB mencapai 5.012 orang," kata Kepala Seksi Kasi Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Warnap, Senin (3/4/2020).
Sementara investasi yang masuk Bojonegoro pada tahun 2018 mencapai Rp 684.677.311.748 dari 941 unit usaha. Dengan jumlah pekerja sebanyak 6.791 orang. Sedangkan tahun 2019 meningkat signifikan menjadi Rp 8.574.020.066.311 dari 4.792 usaha. Dengan serapan tenaga kerja mencapai 26.157 orang. Menurut Warnab, meningkatnya investasi ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan untuk menggaet investor. Antara lain mempromosikan potensi dan peluang usaha Kabupaten Bojonegoro melaui media sosial (medsos), pemasangan Baliho, mengikuti pameran potensi daerah dan peluang usaha baik di dalam daerah maupun di luar Daerah. Kemudian, mengadakan temu usaha (Gathering), memberikan Isentif dan kemudahan Penanaman Modal antara lain memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah danretribusi daerah, menyediakan data dan informasi penanaman modal, dan penyediaan sarana dan prasarana seperti pembangunan infrastruktur jalan.
Kemudahan lainnya yang diberikan kepada investor adalah memfasililitasi penyediaan lahan dan sarana pergudangan, memberikan bantuan teknis (memberikan bantuan dalam koordinasi dengan Dinas Instansi terkait maupun dengan masyarakat), percepatan pemberian perizinan dan non perizinan, dan memfasilitasi pelatihan tenaga kerja (memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja yang dibutuhkan oleh investor sesuai dengan kebutuhannya). "Itu Sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberian Isentif dan Pemberihan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bojonegoro," pungkasnya. (Wik/Kominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
75 % |
Puas
7 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
17 % |