DPRD Bojonegoro Tetapkan Raperda Pajak Daerah dan PBB P2

Administrator System
08-Jun-2020
1904

bojonegorokab.go.id - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bojonegoro, menyampaikan, jika Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. tidak ada perubahan substansi. Perubahan hanya pada kata Retribusi di ubah menjadi Pajak di semua Pasal dan BAB.

Juru Bicara Pansus II, Suparno, menyampaikan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) yang semula terdiri dari 4 huruf yaitu huruf a, b, c dan d, huruf b dihilangkan sehingga di semua ayat menjadi 3 huruf yaitu huruf a, b dan c. Di dalam Pasal 7 berbunyi ; (1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut : a. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) per tahun ; b. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.001 (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,150 % (nol koma seratus lima puluh persen) per tahun ; dan c. Untuk NJOP lebih dari Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,200 % (nol koma dua ratus persen) per tahun.

Dia mengatakan, dalam hal pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, kecuali kawasan tanah produktif yang dikuasai oleh masyarakat yang masih digunakan untuk kegiatan usaha pertanian. "Maka dikenakan tambahan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," lanjutnya. (Wik/Kominfo) Sehingga tambahan tarif tersebut diantaranya menjadi sebagai berikut : a. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,128 % (nol koma seratus duapuluh delapan persen) per tahun ; b. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.001 (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,225 % (nol koma dua ratus dua puluh lima persen) per tahun ; dan c. Untuk NJOP lebih dari Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,300 % (nol koma tiga ratus persen) per tahun ; "Dalam hal pemanfaatan bumi dan atau bangunan ramah lingkungan dan atau merupakan bangunan atau lingkungan cagar budaya," tandasnya.

Maka, dapat diberikan pengurangan 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tarif tersebut diantaranya ; a. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,043 % (nol koma nol empat puluh tiga persen) per tahun ; b. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.001 (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,075 % (nol koma nol tujuh lima puluh persen) per tahun ; dan c. Untuk NJOP lebih dari Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,100 % (nol koma seratus persen) per tahun.(Git/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %