Dorong Pengembangan Usaha, Pemkab Terus Sosialisasikan Aplikasi OSS

Administrator System
27-Ags-2020
1925

bojonegorokab.go.id- Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) berupaya mempermudah pelaku usaha mendaftarkan usahanya. Salah satunya dengan aplikasi Online Single Submission).

Kepala Dinas PM PTSP Bojonegoro, Yusnita Lia Sari mengatakan dengan adanya PP No 24 tahun 2018 pelayanan perizinan dan non perizinan ini dilayani melalui aplikasi OSS. “Pemkab sudah melaksanakannya sejak tanggal 7 November 2018 yang kita kombinasikan juga dengan aplikasi SiPadu,” katanya dalam acara Cangkru’an Bareng Buk’e, Rabu (26/8/2020) di Pendopo Pemkab Bojonegoro. 

Yusnita menjelaskan setiap pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya melalui aplikasi OSS. Pada apilkasi OSS sendiri pelaku usaha dibedakan menjadi dua yaitu pelaku usaha perseorangan dan Non perseorangan seperti yayasan, koperasi, ataupun CV. Dalam proses perizinan pelaku usaha perseorangan lebih mudah yaitu hanya cukup membawa KTP dan E-mail bisa langsung mendaftarkan secara mandiri. 

“Namun bagi pelaku usaha yang non perseorangan missal badan usaha maka harus ada legalitas usahanya dari badan hukum baru bisa mendaftarkan usahanya melalui aplikasi OSS. Jika masyarakat belum bisa mengurusnya maka masyarakat bisa datang ke mall pelayanan satu pintu yang berada di Jalan Veteran,” pungkasnya.

Dalam acara Cangkru’an Bareng Bu’e dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Muawannah, Asisten Sekretariat Daerah, para organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, penggiat media sosial, serta mahasiswa.(Fif/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %