bojonegorokab.go.id - Dinas Perhubungan Bojonegoro menggelar sosialisasi kepada warga yang parkir kendaraannya di sepanjang utama kota Bojonegoro, seperti Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Imam Bonjol, kemarin. Dalam sosialisasi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Ado Wicaksono menyampaikan, parkir di sepanjang jalan di seluruh Kota Bojonegoro gratis, kecuali kendaraan dengan plat nomor luar Bojonegoro. "Kalau kendaraan dengan plat nomor luar Bojonegoro tetap akan dikenai tarif,” kata Adi Wicaksono, Selasa (25/2/2020) malam. Dijelaskan Adi, digratiskannya parkir di sepanjang jalan itu karena kendaraan dengan plat nomor Bojonegoro telah membayar biaya parkir langganan Rp 40.000. Jumlah itu naik dari sebelumnya hanya Rp 20.000. “Kalau roda empat Rp 60.000 sebelumnya hanya Rp 40.000,” ungkapnya. Menurut Adi, biaya parkir Rp 20.000 itu ditetapkan sejak 2011 yang lalu. Pemkab Bojonegoro baru menaikkan biaya parkir berlangganan tahun 2020 ini. “Kenaikan itu kita sesuaikan lah. Kalau dulu tahun 2011 UMK masih Rp 800 ribu, sekarang UMK sudah Rp 2 juta lebih,” terangnya. Sementara untuk kendaraan dengan plat nomor luar Bojonegoro akan dikenakan biaya parkir sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. "Ini berlaku bagi seluruh parkir di sepanjang jalan Kota Bojonegoro," tandasnya. (Git/Kominfo)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |