bojonegorokab.go.id - Sebagai upaya meningkatkan pelayanan parkir gratis bagi kendaraan plat Bojonegoro, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, melakukan pembinaan kepada 197 juru parkir (Jukir) di halaman UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Jalan Raya Sukowati Kecamatan Kapas. Kepala Dishub Bojonegoro Adie Witjaksono, mengatakan pembinaan yang rutin dilakukan ini meliputi pemberian materi, aturan baris berbaris dan latihan gerakan isyarat lalu lintas. "Ini kita dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan jukir yang selama ini bertugas sejumlah jalan kawasan kota Bojonegoro," katanya, Kamis (27/2/2020). Dia berharap adanya pembinaan ini para jukir dapat lebih mengerti tentang aturan berlalu lintas dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya masyarakat Bojonegoro. "Apalagi mereka telah membayar parkir berlangganan setiap tahunnya, sehingga harus mendapatkan pelayanan yang baik," ujar Adie Witjaksono Sebelumnya telah disampaikan bahwa kendaraan roda dua dan roda empat berplat Bojonegoro tidak di kenakan biaya parkir di sepanjang jalan wilayah Kabupaten Bojonegoro karena setiap tahunnya pemilik kendaraan sudah membayar parkir berlangganan. Untuk itu jukir Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro tidak diperbolehkan memungut biaya parkir kepada pemilik kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan berplat luar Bojonegoro dikenakan biaya Rp.2000 untuk roda dua danĀ Rp.3000 untuk kendaraan roda empat. (Git/Kominfo)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |