Dinkes Bojonegoro Pastikan Pemeriksaan Penunjang Covid-19 Sesuai Prosedur

Administrator System
24-Jul-2020
1920

bojonegorokab.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro memastikan pemeriksaan penunjang Covid - 19 dilakukan sesuai prosedur. "Rapid Test misalnya dilakukan jika pasien punya gejala klinis Covid - 19," ungkap Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Bojonegoro dr Wenny Diah, Jumat (24/7/2020). Dijelaskan, pihaknya (Dinkes) selalu menerapkan standar ketat untuk pasien yang dirujuk ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. "Jika ada gejala klinis Covid-19 pada pasien, maka langkah pertama adalah dilakukan rapid test. Jadi tidak semua pemeriksaan penunjang ini diberlakukan ke semua pasien," ujar dr Wenny. Menurutnya pelaksanaan pemeriksaan penunjang untuk penegakan diagnosa Covid-19 dilakukan berdasarkan gejala klinis Covid-19 yang dirasakan pasien. "Jika tidak ada indikasi klinis Covid-19 maka tidak dilakukan pemeriksaan penunjang tersebut,” katanya. dr Wenny belum bisa memberi penjelasan detail terkait pasien yang dimaksud sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial. Lantaran, yang di tulisan tersebut tidak disebutkan nama pasiennya. Meski demikian, ia menjelaskan rapid test memang bukan alat diagnostik Covid-19, namun tes ini hanya sebagai skrining awal dan tetap harus dilanjutkan dengan swab PCR/TCM utk mendiagnosa Covid-19. "Tiap pasien dengan gejala klinis Covid-19 akan diuji rapid test dan akan dilanjutkan dengan tes Swab PCR/TCM. Jadi, jika tidak ada gejala klinis covid-19, maka pasien tidak akan dilakukan uji rapid test," pungkasnya. (Nng/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %