Dinas Pendidikan Bojonegoro Perpanjang Belajar Dirumah Sampai 1 Juni 2020

Administrator System
04-Mei-2020
1892

bojonegorokab.go.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Bojonegoro memperpanjang kegiatan belajar bagi semua siswa mulai dari tingkat Pendidikan taman Kanak-kanak (TK) hingga tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sampai 1 juni 2020. "Perpanjangan ini untuk mencegah penyebaran dan memutus matai rantai virus Corona atau Covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Dandy Suprayitno, Senin (4/05/2020).

Dijelaskan, perpanjangan belajar di rumah ini menindaklanjuti Intruksi Bupati Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB ) Non Alam, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19) serta Surat dari Sekretaris daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 338/824/412.201/2020 pada tanggal 4 mei 2020 tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona (covid 19). "Ada enam poin dalam surat edaran perpanjangan belajar di rumah.

Pertama, meminta kepada seluruh Kepala TK, KB, SPS, SD, SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan kepada peserta didik bahwa kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 1 Juni 2020," ujarnya. Kedua lanjut Dandi, bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa seseuai ketentuan yang berlaku yaitu 25 % di sekolah an 75 % melaksanakan tugas dari rumah. Dan dimohon kepada kepala sekolah, wali kelas, guru kelas, serta semua guru untuk memantau perkembangan dan kondisi peserta didiknya masing-masing selama dalam kegiatan belajar di rumah.

"Ketiga, para guru wajib memberikan tugas kepada siswanya untuk kegiatan belajar di rumah dalam bentuk lembar tugas dan lain-lain baik melalui online maupun ofline. Dan mengingat saat tersebut bertepatan dengan bulan Ramadhan, maka materi pembelajaran ditekankan pada peningkatan Pendidikan akhlak sesuai surat edaran bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Nomor 451.13/771/412.210/2020 dan Nomor B.876/kk.13.16/4/pp.00/4/2020 tentang kegiatan keagamaan pada bulan Ramadhan 1441 H/2020," imbuhnya.

Keempat, semua Pegawai/ASN/Non PNS yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dimohon untuk tidak mengikuti kegiatan luar kota bila dalam keadaan terpaksa/mendosak maka sebelum dan setelah selesai kegiatan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Kelima, kepala sekolah dan pengawas setiap hari wajib membuat laporan kegiatan dan perkembangan yang ada di lembaganya, dan dikirim ke Dinas Pendidikan sesuai format yang telah tersedia.

"Keeenam, kepala sekolah dimohon untuk menghimbau kepada seluruh orang tua/wali murid agar memantau keberadaan anak supaya tetap berada di dalam rumah, karena anak sekolah bukan libur tapi belajar di rumah," pungkas mantan Kepala Dinpora Kabupaten Bojonegoro ini. (Fif/Kominfo) .

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %