bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mulai melakukan pembatasan jam operasional Pasar Tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, mulai Sabtu (28/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Hal ini dilakukan guna mengurangi risiko penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah kabupaten Bojonegoro," ungkap Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi.
Menurutnya, pembatasan jam operasional bagi pasar trasional tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan masyarakat sesuai dengan instruksi pemerintah. "Salah satu upaya yang kita lakukan yakni dengan membatasi pintu masuk ke area pasar, khususnya pasar kota Bojonegoro," ujarnya.
Tak hanya itu masih kata Sukaemi, pihaknya juga memberlakukan pengurangan jam buka Pasar Tradisonal dimulai sejak hari ini, yakni buka pukul 06:00 WIB dan tutup paling lambat pukul 14:30 WIB. "Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan penutupan pasar, hanya pembatasan waktu untuk membatasi interaksi sosial masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran covid - 19," tandasnya.
Pihaknya berharap instruksi pemerintah ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh para pedagang dan masyarakat. "Meski waktu dibatasi, pasar akan terus beroperasi secara normal. Sekali lagi ini untuk kebaikan kita semua dalam upaya mencegah penyebaran virus corona," pungkasnya. (Git/Kominfo)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |