bojonegorokab.go.id Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah tak henti mengambil langkah pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19. Terbaru Bupati mengeluarkan surat berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar masuk wilayah Bojonegoro. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Surat dengan nomor 800/1478/412.301/2020 tertanggal 28 April 2020 tersebut ditujukan kepada Staf Ahli, Kepala Dinas hingga Camat.
Berikut isi lengkap surat yang ditandatangani Bupati dengan tembusan Gubernur Jawa Timur. 1. Seluruh pegawai ASN dilarang untuk melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Kabupaten Bojonegoro sampai berakhirnya kondisi status darurat bencana 2. Bagi pegawai ASN yang berdomisil di luar Bojonegoro dilarang meninggalkan wilayah Bojonegoro baik pada hari kerja maupun hari libur tanpa kecuali. Apabila dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus terlebih dulu mendapat izin dari pejabat berwnenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian. 3. Apabila terdapat pegawai ASN yang berdomisili di luar wilayah Bojonegoro yang masih keluar masuk Bojonegoro maka dianggap tidak masuk kantor 4. Apabila terdapat ASN pada pelaksanaan WFH (work from home) tidak berada di wilayah Bojonegoro maka pegawai ASN dianggap tidak masuk/cuti dan dipotongkan atas hak cuti tahunan. 5. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 3 maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi pegawai yang bersangkutan tidak dibayarkan. 6. Kepala OPD agar ikut mengawasi untuk tidak melakukan perjalanan keluar wilayah Bojonegoro. (Nng/Kominfo)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |