Bupati Bojonegoro Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2020

Administrator System
03-Sep-2020
1925

bojonegorokab.go.id - Pandemi virus corona yang terjadi secara global, nasional hingga daerah berimbas pada penurunan target pendapatan pada Perubahan APBD Bojonegoro pada semester pertama 2020. Konidisi tersebut diperparah adanya kurang salur dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat yang diterima Bojonegoro. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan penyesuaian target pendapatan dalam Perubahan APBD.

Berdasarkan estimasi, total sisi pendapatan pada Perubahan APBD 2020 sebesar Rp3.506.686.982.252, 33 mengalami penurunan sebesar 14,15% dibandingkan target pendapatan dalam APBD sebelum perubahan yang mencapai Rp4.084.708.188.953, 17. Dari total estimasi kemampuan pendapatan pada Perubahan APBD Tahun 2020 tersebut, target Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan 32,59 %, yaitu dari Rp843. 284.521.811, 63 menjadi sebesar Rp 568.482.307.331, 33.

Perinciannya, Pos Pajak Daerah dari target sebesar Rp147.155.968. 301 turun 21,52% atau menjadi sebesar Rp. 115. 483. 257, 051; Pos Retribusi Daerah dari target Rp76.745. 486. 779, 65 menjadi Rp 34.267.519.439, 64 atau mengalami penurunan 55,35 %. "Beberapa pos yang mengalami penurunan antara lain retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha," ujar Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah saat Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 bersama DPRD Bojonegoro secara virtual, Kamis (3/8/2020).

Selain itu, pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami penurunan. Dari target sebesar Rp133.023.231.640 pada APBD Tahun 2020 sebelum perubahan, mengalami penurunan 84,22% atau menjadi Rp 20.986.887.766. Pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga mengalami penurunan 18,22 %. Dari target sebesar Rp486.359.835.090, 98 diestimasikan menurun menjadi Rp397. 744.643.074, 69. Selanjutnya, terkait target penerimaan dari Dana Perimbangan (Transfer) pada Perubahan APBD 2020 mengalami penurunan 11,65%. Dari target pada APBD 2020 sebelum perubahan sebesar Rp2.611.602.871.772, menjadi Rp 2.307.448. 882. 907.

Rinciannya, Dana Transfer Umum yakni Pos Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak/SDA dari target pendapatan sebesar Rp 1. 231.811.570.000 mengalami penurunan 13,06 % atau mencapai sebesar Rp 1.070.930.058. 907; Pos Dana Alokasi Umum dari estimasi sebesar Rp986.465.055.000 menjadi Rp890.015. 652.000 atau mengalami penurunan 9,78 %. Kemudian, Dana Transfer Khusus meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada APBD 2020 sebelum Perubahan ditargetkan sebesar Rp102.295.249.772 mengalami penurunan 34,91 % atau menjadi sebesar Rp 66.580. 909.000; Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari target sebesar Rp291.030. 997.000 mengalami Penurunan 3,82 % atau menjadi sebesar Rp279.922.263.000. "Sedangkan pada pos pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah pada Perubahan APBD Bojonegoro 2020 mengalami kenaikan 0,15 % atau dari Rp629.820.795.369, 54 menjadi Rp 630.755.792.014," terang Bu Anna, panggilan akrab Bupati Bojonegoro.

Rinciannya, pos pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah itu berasal dari hibah dari Pemerintah Pusat ditargetkan sebesar Rp98. 495.600.000atau tidak mengalami perubahan, bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sebelum Perubahan ditargetkan sebesar Rp124.864. 467.369, 54 pada Perubahan APBD 2020 mengalami Penurunan 4,45 % atau menjadi sebesar Rp119.303.143.514, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, sebelum Perubahan ditargetkan sebesar Rp 39.259. 418.000, pada Perubahan APBD 2020 mengalami penurunan 5,80 % atau menjadi sebesar Rp36.983.856.000.

Kemudian, bantuan Keuangan dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Pada APBD sebelum Perubahan tidak ditargetkan, pada Perubahan APBD 2020 ditargetkan sebesar Rp13. 300.015. 500, Dana Desa dari target sebesar Rp367. 201.310.000 mengalami Penurunan 1,23 % atau menjadi sebesar Rp362. 673.177.000. Dari uraian tersebut, pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2020 mengalami penurunan Rp578.021.206.700, 84 Sen, dan sebagaimana hasil Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, terdapat SiLPA sebesar Rp. 2.202.808. 511.312, 26 atau mengalami penurunan Rp116. 478.923.000, 51 dari estimasi pada APBD sebelum perubahan.

Dengan demikian Penerimaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2020 mengalami penurunan Rp 695.006.685.624, 35 dari semula Rp6.404.502.179.188, 94 Sen menjadi sebesar Rp 5. 709. 495.493.564,59. Bu Anna menyampaikan, dari penjelasan terkait penyesuaian target pendapatan di atas, nampak bahwa penetapan strategi kebijakan sebagai penjabaran arah kebijakan umum anggaran pendapatan berikut upaya penajamannya khususnya yang terkait Pendapatan Asli Daerah telah menunjukkan hasil cukup baik.

Menurut Bu Anna, hal ini memberikan gambaran bahwa dengan strategi kebijakan sisi pendapatan yang tepat, disertai kesungguhan dalam upaya peningkatan kinerja, akan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan daerah secara lebih proporsional. "Sedangkan mengenai dana perimbangan penetapan targetnya sangat tergantung kebijakan dari pemerintah pusat," ujarnya. Bu Anna berharap penjelasan Penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 agar segera ditetapkan menjadi perda. (Wik/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %