Bupati Anna Pimpin Rakor Lanjutan Pencegahan dan Penanganan Covid - 19

Administrator System
21-Mar-2020
1869

bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan terkait pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19), di Ruang Rapat Batik Madrim, Sabtu (21/3/2020). Hal ini dilakukan sebagai upaya tindakan preventif penyebaran Virus Corona di Bojonegoro. Rakor ini dipimpin langsung Bupati Bojonegoro, Hj. Anna Mu’awanah dan dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrwan, Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro. Bupati Bojonegoro, menjelaskan bahwa rapat koordinasi lanjutan ini terkait pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19). "Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama-sama Polres Bojonegoro dan Kodim 0813 Bojonegoro telah mengeluarkan Instruksi Bersama tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona(COVID-19) di Kabupaten Bojonegoro," kata Bu Anna. Ditegaskan jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro juga terus memantau situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 di wilayah Bojonegoro. "Dari TNI Polri dan stakeholder terkait sudah melakukan langkah-langkah strategis di lapangan termasuk melakukan penyemprotan di tempat-tempat layanan publik dan sarana ibadah serta sosialisasi dan himbauan yang dilakukan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa kepada masyarakat terkait virus corona," jelas Bupati. Bu Anna menambahkan ada 5 point yang dikeluarkan dalam Instruksi Bersama, Yakni 1. Meniadakan terjadinya pengumpulan masa dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya; 2. Membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya (warung, toko, cafe) sampai dengan pukul 22.00 WIB sudah tutup serta mengatur mekanisme berbelanja dan antrian sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid – 19; 3. Kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten untuk ditutup; 4. Membatasi usaha pariwisata/hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB; 5. Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker. “Dengan adanya Instruksi Bersama kita harap masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dapat mengerti dan memahami situasi dan kondisi perkembangan saat ini. Karena ini untuk kebaikan bersama sehingga untuk meminimalisir atau mencegah penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” tegas Bupati Anna. (Git/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %