Bupati Anna Keluarkan Surat Imbauan Soal Kegiatan Idul Fitri 1441 H

Administrator System
21-Mei-2020
1868

bojonegorokab.go.id -Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan kegiatan Idul Fitri 1441 H/2020 M. Surat itu sehubungan dengan masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir. Menurut Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam suratnya, saat ini Bojonegoro masuk kategori zona merah. Sehingga perlu ada upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. “Pelaksanaan sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah,” katanya.

Surat tertanggal 20 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam serta Camat se Kabupaten Bojonegoro. Berikut empat poin penting imbauan Bupati Anna: 1. Penyaluran zakat dilarang dengan cara mengumpulkan kerumunan massa 2. Pelaksanaan takbir secara virtual dan tidak diperbolehkan takbir keliling 3. Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M dilaksanakan di rumah 4. Tidak diperkenankan mengadakan open house/ halal bihalal yang tidak memperhatikan protokol kesehatan covid-19. (Nng/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %