Bupati Anna Buka Rakor Tujuh Pilar Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Administrator System
12-Feb-2020
1889

bojonegorokab.go.id – Bupati Anna Muawannah membuka langsung rapat koordinasi pembangunan pilar-pilar sosial di pendopo Malowopati Jalan Mas Tumapel No 1, Selasa (12/2/2020). Rapat tersebut membahas tujuh pila-pilar sosial dan salah satu bentuk upaya Pemkab dalam kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. Selain Bupati Bojonegoro Anna Muawannah hadir pula anggota DPR RI komisi IV Farida Hidayati, Kepala Plt Kepala Dinas Sosial, Tenaga Pendamping, LSM, Pelopor Perdamaian, lembaga sosial Masyarakat (LSM). Dalam acara tersebut Bupati Bojonegoro Anna Muawannah menyampaikan kalau kita lihat dari perspektif 7 pilar bidang sosial mulai dari segi pendampingan program Bansos, dari segi pendampingan atau kegiatan kepemudaan, dari segi kebencanaan, maupun segi masyarakat miskin, sebenarnya sudah tidak ada ruang untuk masyarakat yang tidak tersentuh. "Mulai tahun 2019 kemarin Pemkab Bojonegoro kami menganggarkan Rp 10 Milliyar untuk para YATAMA diluar LKSA masing – masing mendapat Rp 1.250.000 per anak. Dan “Alhamdulillah untuk tahun 2020 naik menjadi Rp 1.500.000 “, ujarnya. Begitupun karang taruna juga demikian, lanjut Bu Anna, jika karang taruna membuat sebuah kegiatan dan ingin mengajukan proposal maka alurnya harus diajukan ke pihak desa bukan langsung ke Kabupaten. "Karena yang menerbitkan SK karang taruna adalah pihak desa. Pemerintah Kabupaten bisa membantu tapi harus tetap pada mekanisme yang berlaku, desa yang membuat proposal diajukan kemudian pemkab akan membantu melalui bantuan keuangan APBDes tersebut," jelas Bu Anna. Ditegaskan pulan dari tujuh pilar sosial ini diharapkan karang taruna harus bisa berkoordinasi dengan Dinas Kepemudaan dan Olah raga (Dinpora), koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Sosial. "Sehingga karang taruna sebagai pelopor dari pihak desa agar bisa mendorong meningkatkan kesejahteraan desanya masing-masing, " tegas Anna Muawanah. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Bojonegoro, Ahmad Erfan mengatakan ada 7 pilar yang diundang. Pilar yang pertama adalah lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) dengan jumlah 38 lembaga. Pada tahun 2019 kemaren LKSA melakukan akreditasi yang dilaksanakan oleh KEMENSOS Balai Akreditasi Kementerian Republik Indonesia. “Alhamdulillah, yang kami daftarkan berjumlah 37 lembaga semua lulus, dengan kategori yang mendapat nilai A ada 6 lembaga, nilai B ada 18 lembaga, dan nilai C ada 11 lembaga," katanya. Dari lembaga yang mendapatkan nilai C tahun ini pihaknya akan upayakan untuk meningkat menjadi nilai B. "LKSA ini tersebar di 16 kecamatan dan yang paling banyak dari kecamatan Bojonegoro dan Kecamatan Dander," imbuhnya. Masih kata Ahmad Erfan, pilar yang kedua adalah pilar karang taruna diman pilar ini pilar yang paling tua yang berdiri tahun 1969 dengan SK Kementerian Sosial. Maju dan tidaknya sebuah desa salah satunya tergantung pada karang taruna. Karena diharapkan masing-masing karang taruna mempunyai usaha ekonomi produktif usaha unggulan desa. Pilar yang ketiga PSM Adalah seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan dibidang kesejahteraan sosial. Jumlah SDM PSM Kabupaten Bojonegoro Sejumlah 160 orang. Pilar yang keempat TKSK Adalah : seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementrian Sosial dan/atau Dinas/Instansi sosial Provinsi, Dinas/Instansi sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Jumlah SDM TKSK Kabupaten Bojonegoro ada 28 orang yang tersebar di seluruh Kecamatan dan ditambah dengan 16 pendamping TKSK dengan jumlah total 44. Pilar yang kelima TAGANA (taruna siaga bencana) merupakan relawan kemanusiaan/tenaga kesejahteraan sosial yang berasal dari unsur masyarakat. Mereka memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana di bidang perlindungan sosial. Saat ini jumlah personil TAGANA lebih dari 34 orang yang sesuai SK Bupati . Pilar yang keenam Pelopor Perdamaian bertugas untuk mengatasi masalah sosial sebagai bantalan sosial untuk meredam konflik yang terjadi di tengah masyarakat meliputi isu-isu perpecahan yang digulirkan saat ini terjadi. Pilar yang ketujuh adalah PKH merupakan Program Perlindungan Sosial melalui bantuan bersyarat / Condisional Cash Tranfer (CCT) kepada keluarga Pra Sejahtera yang mempunyai kreteria sebagai peserta PKH. "Yang diharapkan mampu mempercepat pengetasan kemiskinan kemiskinan dengan sasaran perbaikan mutu Pendidikan dan Kesehatan juga bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi KPM," pungkasnya. (Fif/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %