Bojonegoro Perpanjang Belajar di Rumah Sampai 3 Mei 2020

Administrator System
17-Apr-2020
1842

bojonegorokab.go.id - Dinas Pendidikan Bojonegoro memperpanjang kegiatan belajar dirumah bagi semua siswa mulai tingkat TK hingga SMP sampai 3 Mei 2020. Perpanjangan ini untuk mencegah penyebaran dan memutus matai rantai virus Coro atau Covid-19. "Iya benar, belajar di rumah diperpanjang sampai 3 Mei," ujar Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Dandi Suprayitno, Jumat (17/4/2020) malam. Dijelaskan pernjangan kegiatan belajar di rumah ini dituangkan dalam sura edaran bernomor 338/762/412.201/ 2020 tertanggal 17 April. "Siang tadi suratnya sudah kita kirim kepada semua kepala sekolah," ucapnya. Perpanjangan belajar di rumah ini menlndaklanjuti Intruksi Bupati Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB ) Non Alam, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19) serta Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 338/760/412.201/202 0 Tanggal 1 7 April 2020 tentang Edaran Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19. Ada enam poin dalam surat edaran perpanjangan belajar di rumah. Pertama, meminta kepada seluruh Kepala TK, KB, SPS; SD, SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan kepada peserta didik bahwa kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 3 Mei 2020. Kedua bagi Pendldik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 25 % di Sekolah dan 75 % melaksanakan tugas dari rumah, dimohon kepada Kepala Sekolah, wall kelas, guru kelas serta semua guru untuk memantau perkembangan dan kondisi peserta didiknya masing-masing selama dalam kegiatan belajar di rumah. Ketiga, semua Pegawai/ASN/Non PNS yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dimohon untuk tidak mengikuti kegiatan luar kota bila dalam keadaan terpaksa/mendosak maka sebelum dan setelah selesai kegiatan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro . Keempat, guru wajib memberikan tugas kepada siswanya untuk kegiatan belajar di rumah dalam bentuk lembar tugas baik melalui online maupun ofline. Mengingat saat tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan maka materi pembelajaran ditekankan pada peningkatan pendidikan akhlak ; Kelima, kepala sekolah dan pengawas setiap hari wajib membuat laporan kegiatan dan perkembangan yang ada di lembaganya, dan dikirim ke Dinas Pendidikan sesuai format yang telah tersedia. Keenam, kepala sekolah dimohon untuk menghimbau kepada seluruh orang tua/wali murid agar memantau keberadaan anak supaya tetap berada di dalam rumah, karena anak sekolah bukan libur tapi belajar di rumah. "Kami minta ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, pungkasnya. (Dwi/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %