bojonegorokab.go.id - Upaya pencegahan dan penyebaran virusCorona atau Covid-19, terus dilakukan diberbagai instansi termasuk di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Untuk mencegah sebaran virus ini PN Bojonegoro memanfaatkan teknologi video conference (vicon) dalam melakukan sidang, yang dimulai pada Senin (30/3/2020).
Dengan sistem itu, persidangan tidak menghadirkan terdakwa ke Pengadilan tapi terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan). “Sidang vicon ini hakim tetap berada di pengadilan. Sementara untuk jaksa dan terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan, cukup di rutan saja. Komunikasi dilakukan melalui sarana monitor,” kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto.SH.
Dijelaskan, langkah ini dilakukan sebagai penerapan kebijakan jaga jarak atau social/physical distancing termasuk mengacu pada asas keselamatan rakyat, sebagaimana Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020. "Sidang vicon ini kami melibatkan jajaran instansi yang tergabung dalam ICJS (Integrated Criminal Justice System) wilayah Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Polres, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas," ujarnya.
Isdaryanto, menambahkan pihaknya telah memulai persidangan vicon, sejak Jumat 27 Maret 2020 lalu. "Waktu ujicoba kemarin berjalan lancar dimana semua peralatan pendukung seperti aplikasi, jaringan internet, layar monitor dan sound system bisa digunakan dengan baik dan lancar," imbuhnya. Adapun dasar dari pelaksanaan videoconfrence masih kata Isdaryanto, adalah adanya penetapan pemerintah mengenai wabah pandemik Corona, Masoh kemudian SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung no.1 tahun 2020), dan juga Keputusan Bersama ICJS Bojonegoro. "Bahwa setiap perkara yang disidangkan melalui videoconfrence nantinya juga akan dikeluarkan penetapan Hakim mengenai tatacara persidangan melalui videoconfrence," pungkasnya. Diharapkan dengan diberlakukan persidangan vicon ini dapat mengurangi kerumunan dan berkumpulnya banyak orang (Social Distancing) sesuai anjuran pemerintah. (Git/Kominfo)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |