bojonegorokab.go.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Keputusan yang diteken pada 13 Juli 2020 tersebut bertujuan menjadi pedoman pengendalian covid-19. Lampiran keputusan Menkes tersebut berisi sembilan bab. Salah satu bab, yakni bab tiga memuat istilah-istilah baru yang perlu diketahui masyarakat.
Istilah-istilah tersebut menggantikan istilah yang sebelumnya sudah familiar, diantaranya Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Berikut 8 istilah baru sesuai keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 tanggal 13 Juli 2020:
1. Kasus Suspek Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut: a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.2. Kasus Probable Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2: a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) 4. Kontak Erat Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19 5. Pelaku Perjalanan Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam. b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. 7. Selesai Isolasi Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
8. Kematian Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/ probable COVID-19 yang meninggal.
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |