bojonegorokab.go.id - Tunjangann Hari Raya (THR) uuntuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah bisa cairkan. Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Suyuthi, Sabtu (25/5/2019). ,"THR ini diberikan untuk meringankan kebutuhan ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H.," katanya. PDijelaskan pencairan THR itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya. " Anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR sebesar Rp48 miliar. untuk 9.500 ASN ," katanya. Selain itu, Pemkab juga mengalokasikan dana yang sama untuk gaji ke 13 yang akan dicairkan pada Juli mendatang. "Gaji ke 13 diberikan bertepatan dengan pendaftaran siswa sekolah,” pungkasnya. (Git/Kominfo)
Sangat Puas
78 % |
Puas
8 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
15 % |