bojonegorokab.go.id - Bulog Sub Divre Bojonegoro melakukan penyerapan jagung petani di wilayah kerjanya pada tahun 2019 untuk menstabilkan harga jagung terutama saat musim panen yang biasanya terjadi penurunan harga di tingkat petani. Menurut Wakil Kepala Bulog Sub Divre Bojonegoro, M Yandra Drajat, penyerapan jagung itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani serta acuan harga acuan penjualan di Konsumen. "Sekaligus bisa mengoptimalkan harga jagung, terkait pemberlakuan harga pembelian pemerintah (HPP) dengan menetapkan harganya yakni Rp 3.150," katanya, Sabtu (02/03/2019) Dijelaskan, dalam penyerapan jagung dilapangan, Bulog memberlakukan dua skema yakni skema yang pertama membeli jagung ke petani kemudian dijual kembali (By Self) dan sekema yang kedua yaitu membeli jagung kemudian dijadikan stok digudang (By Stock). “Saat ini harga jagung masih mahal, namun bila masuk panen, harga jagung bakal turun, sehingga dengan asumsi itu, HPP yang ditetapkan pemerintah bisa diberlakukan,” jelasnya. Sementara itu penyerapan akan memaksimalkan jagung di 3 Kabupaten yang menjadi wilayah Bulog Bojonegoro yakni Kabupaten Bojonegoro, Tuban dan Lamongan. (Git/Kominfo)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |