bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, resmi membuka seleksi pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) secara terbuka, mulai Senin, (9/9/2019) kemarin. Lelang jabatan tersebut diumumkan tim panitia seleksi melalui website resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BPPKP) Bojonegoro.
Pengumuman seleksi itu sesuai Nomor : 02/PANSEL-JPTP.SEKDA/BJN/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Bojonegoro Tahun 2019. Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro, Abimanyu Poncoatmojo membenarkan jika seleksi Jabatan Sekretaris Daerah sudah diumumkan melalui website BKPP mulai Senin kemarin. Dijelaskan, seleksi terbuka ini bukan hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bojonegoro, tapi seluruh ASN di wilayah Jatim bisa mengikutinya.
Ada 16 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar seleksi. Pertama, berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Jawa Timur, berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan/pelantikan (tanggal pelantikan 31 Oktober 2019), serendah-rendahnya berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), sedang/pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon II.b sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata-I (S-I) atau Diploma IV (D-IV), mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota asal, setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak sedang/pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Syarat lainnya, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau yang setara, sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah, tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2018, dan terakhir telah menyerahkan laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN). "Pendaftaran seleksi dibuka sampai 15 hari kedepan. Jumlah pendaftarnya minimal harus empat pendaftar. Jika kurang dari itu pendaftaran akan diperpanjang lagi sampai ada empat pendaftar," tegas Abimanyu. (Fif/Kominfo)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |