bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro melakukan penandatanganan MoU dengan KPP Pratama di produktive room lantai 4 gedung Pemkab setempat, Senin (15/04/2019). Ditempat yang sama juga diadakan launching dan sosialisasi E-BPHTB (bea peralihan hak atas tanah dan Bangunan) yang dihadiri Bupati Bojonegoro, Kepala BPN, Kepala KPP Pratama, perbankan, persatuan Notaris, Camat dan para SKPD. Menurut Kepala KPP Pratama Bojonegoro Amir Makhmut, pihaknya akan bersinergi bersama dalam penerimaan pendapatan negara dan juga daerah dalam pajak tanah dan bangunan. "Kita juga harus meningkatkan pelayanan kita bagi masyarakat dalam pembayaran pajak sehingga semakin transparan dan akuntabel," ungkapnya. Senada juga disampaikan Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro Lamri. Dikatakan ini merupakan bentuk inovasi dalam memudahkan masyarakat dalam memberikan pelayanan dalam pembayaran pajak. "Ini merupakan bentuk sinergi dari instansi vertikal serta merupakan bentuk gebrakan dari pemerintah dalam memberikan pelayanan. Karena gebrakan teknologi ini harus kita lalui, kalau tidak kita akan tergerus oleh jaman. Selain itu juga merupakan bentuk pemberiaan kemudahan pelayanan," ujarnya. Sedangkan Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro Heri Sudjarwo menyampaikan bahwa dengan peluncuran aplikasi E-BPHTB karena tuntutan perkembangan jaman yang serba digital. "Di era yang modern ini perlu adanya peningkatan dalam pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak," tandasnya. Sementara itu Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menegaskan peluncuran E-PBHTB ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima, serta untuk meningkatkan transparansi dalam pembayaran pajak. "Kelebihan dari ini adalah potensinya dalam mendeteksi sumber penerimaan dari hasil pajak. Mengurangi kontak person dalam pelayanan. Bisa diukur wajib pajak oleh setiap orang," tegasnya. Selain itu lanjut Bupati, Pemkab Bojonegoro belum melaksanakan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sehingga tahun 2019 ini akan mereview RTRW agar bisa mengelompokkan mana lahan pertanian, perkebunan, pemukiman, industri. "Sehingga kita bisa memetakan potensi pajak Bumi dan Bangunan," tungkasnya. (Git/Kominfo)
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |