Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Dukung JKN-KIS

Administrator System
01-Apr-2019
1956

bojonegorokab.go.id - BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan merupakan mitra yang saling bersinergi untuk mendukung penuh keberlangsungan Program JKN ini. Guna meningkatkan pemahaman terhadap informasi – informasi terbaru seputar Program JKN, BPJS Kesehatan mensosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada seluruh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) di Aula Kejaksaan Kabupaten Bojonegoro (27/03). Dihadiri langsung oleh Ketua IAD Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Yovita Sriada.

Dalam sambutannya, Yovita mendukung penuh untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS.

"Dalam mengimplementasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 kami selaku mitra BPJS Kesehatan akan mendukung penuh untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS khususnya pada sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sering bersentuhan langsung dengan Kejaksaan guna peningkatan Kepatuhan Badan Usaha, serta mendukung pengenaan sanksi bagi pemberi kerja maupun pekerja yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang program JKN-KIS,” tegas Yovita.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 adalah tentang Pendaftaran Bayi Baru Lahir. Dimana Bayi baru lahir tersebut wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Status kepesertaan bayi akan langsung aktif sejak didaftarkan oleh Peserta aktif tersebut.

“Guna menyempurnakan payung hukum JKN-KIS, pemerintah mengundangkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini pada 18 Desember 2018 yang lalu. Selain mengatur tentang pendaftaran bayi baru lahir, Perpres Nomor 82 juga mengatur tentang ketentuan tentang tunggakan iuran JKN-KIS. Dimana sebelumnya tunggakan iuran Peserta dihitung hanya maksimal 12 bulan kini setelah muncul dan berlakunya Perpres 82 ini menjadi 24 bulan perhitungan maksimal tunggakannya. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang akan dinonaktifkan pada tanggal 1 pada bulan berikutnya jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan,” Ungkap Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Bojonegoro Dany Setiawan.

Berdasarkan peraturan ini, bayi calon peserta tidak perlu menunggu 14 hari seperti pendaftaran pada umumnya. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), akan secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Program JKN-KIS merupakan program mulia dari pemerintah yang harus didukung bersama oleh semua pihak. BPJS Kesehatan sangat membutuhkan peran stake holder lain untuk mengelola program jaminan kesehatan ini, butuh dukungan dari masing-masing pihak yang memiliki peran penting guna memberikan kontribusi sesuai dengan kapasitas dan otoritasnya,” tutup Yovita.(bay/Humas)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %