Bojonegoro Sudah Terapkan Keterbukaan Sejak Ada UU Desa

Administrator System
11-Jun-2019
1914

bojonegorokab.go.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, belum lama ini telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan tiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa. Instruksi tersebut telah dilaksanakan sebagian besar desa di Kabupaten Bojonegoro, sejak 2015 silam. Ada 430 desa yang tersebar di 28 kecamatan. Mayoritas desa sudah menerapkan transparansi (keterbukaan) pengelolaan anggaran desa melalui pemasangan baliho yang berisi tentang pelaksanaan APBDes, termasuk dana desa (DD). Baliho tersebut dipasang di tempat-tempat strategis di masing-masing desa yang mudah dilihat masyarakat. Seperti depan balai desa, pertigaan dan perempatan jalan, dan depan pasar pasar desa. Di dalam baliho tersebut ditampilkan semua perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, serta foto kegiatan. Selain melalui baliho, pengelolaan anggaran juga di tampilkan di masing-masing website desa. Tujuannya, agar masyarakat luas dapat mengetahui dan mengakses pengelolaan anggaran di desa. Bahkan pada tahun 2016 dan 2017 lalu, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melaksanakan festival keterbukaan di tingkat pemerintag desa. Kegiatan ini sebagai media monitoring dan evaluasi dan pembinaan kepada Pemdes Festival tersebut melibatkan tim penilai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Bagian Pemerintahan. Juga lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan jurnalis. Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bojonegoro, Faisol Ahmadi mengatakan, pemasangan baliho berisi rencana sampai realisasi dana desa telah dilakukan pemerintah desa di Bojonegoro sejak ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Tapi belum semua. Karena menyesuaikan kondisi desa itu sendiri," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2019). Namun demikian, menurut dia, tolak ukur transparansi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) bukan hanya dengan pemasangan baliho saja. Melainkan dapat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). "Kalau masyarakat membutuhkan informasi terkait itu, bisa melalui PPID," tegasnya. Mekanisme tersebut berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait pengelolaan keuangan desa asalkan sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi, keuangan desa itu yang bisa dipublikasikan adalah yang sudah di audit. Kalau sebelum itu, tidak boleh," tandasnya. Selain UU Keterbukaan Informasi Publik, ada sejumlah regulasi yang dibuat Pemkab Bojonegoro untuk mendukung keterbukaan. Antara lain Peraturan Bupati No Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro, dan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang pelaksanaan open government partneeship (OGP) di Kabupaten Bojonegoro. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Sutrisno Mawaputra menambahkan, jika saat ini pemerintah desa di Bojonegoro sudah membentuk Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa. "Tim ini akan memberikan informasi tentang pengelolaan anggaran pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," sambungnya dikonfirmasi terpisah. Dijelaskan tujuan keterbukaan pemerintahan yang dilaksanakan Pemkab Bojonegoro ini untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menekan praktik korupsi maupun penyelewengan anggaran. "Dengan adanya trust masyarakat terhadap pemerintah tentu akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," pungkasnya. Kepala Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Abdul Rohman, menambahkan, keterbukaan pemerintah desa yang dilaksanakan di desanya bukan hanya dengan memasang baliho dan mengunggah pengelolaan angaran desa di website desa. Namun juga melibatkan masyarakat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desa. "Melalui cara ini partisipasi masyarakat dalam pembangunan sangat tinggi. Sehingga dapat mempercepat pembangunan di desa," sambungnya dikonfirmasi terpisah. Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, meminta setiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan dana desa sampai realisasinya supaya masyarakat tahu. Agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa. (Dwi/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %