Ajak Perangkat Desa Jalankan Roda Pemerintahan Sesuai Aturan

Administrator System
25-Feb-2019
1959

bojonegorokab.go.id - Bupati Bojonegoro Hj Anna Muawanah memberikan Pembinaan Kepada Perangkat desa di Kecamatan Baureno dalam rangka Penguatan Kapasitas Perangkat Desa di desa Ngemplak Kecamatan Baureno, Senin (25/02/2019). Dalam kesempatan itu Bupati Anna menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU Desa, desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakannya. Namun hal tersebut ada batasannya, tidak serta merta bebas. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan desa, harus berpatokan pada peraturan yang berlaku baik UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup. Karena sejatinya bupati adalah Pembina bagi para PNS maupun Perangkat desa. "Jadi pemerintah desa dalam membuat kebijakan tidak bisa semaunya. Misalnya saja dalam pencairan Dana Desa ada persyaratan melunasi PBB, maka syarat tersebut harus dipenuhi. Karena sejatinya Dana Desa salah satunya bersumber dari PBB. Toh nanti uang dari PBB juga akan disalurkan lagi melalui dana Desa. Jadi hal tersebut tidak akan memberikan kerugian, malah memberikan manfaat jika ikut membayar PBB," jelas Bupati Anna. Sebelumnnya Sekretaris Camat Baureno Imam Afan, menyampaikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, dimana semuanya ada sumber hukumnya dalam menentukan kebijakan atau dalam bertindak. "Diharapkan perangkat desa dalam mengajukan Dana Desa harus sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku. Sehingga nanti pelaksanaan kegiatannya serta pertanggungjawabannya ada. Apa yang diusulkan dan yang dilaksanakan sesuai aturan," ujarnya. (Git/Kominfo)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %