E-KTP mu HILANG atau RUSAK ?! Tenang aja... BISA DIGANTI!!
- E-KTP rusak
- E-KTP Terkelupas
- Huruf Pudar
- Foto Buram
Tata Cara
1. Persiapkan Berkas
- Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Membawa bukti E-KTP lama yang rusak
- Foto copy Kartu Keluarga
2. Urus Penggantian E-KTP di Kecamatan masing-masing
Tanpa Perekaman Ulang
• Tidak Perlu Perekaman Sidik Jari
• Tidak Perlu tanda tangan baru
• Tidak perlu ganti foto
AYO BERALIH KE IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Syarat
memiliki HP Android atau IOS
memiliki KTP-El Fisik
memiliki email & nomor HP yang aktif
Fitur
• Dokumen KTP & Kartu Keluarga Digital Layanan
• Bagikan Dokumen (QR Code)
• Terintegrasi BPJS, NPWP, Vaksin, DLL
Aktivasi IKD dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik dan kecamatan masing-masing
Sangat Puas
80 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |