Pengurusan KTP Rusak/Hilang dan Aktivasi Identitas kependudukan Digital

Reza Candra S
06-Des-2023
1898

E-KTP mu HILANG atau RUSAK ?! Tenang aja... BISA DIGANTI!!

- E-KTP rusak

- E-KTP Terkelupas

- Huruf Pudar

- Foto Buram


Tata Cara

1. Persiapkan Berkas

- Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

- Membawa bukti E-KTP lama yang rusak

- Foto copy Kartu Keluarga

2. Urus Penggantian E-KTP di Kecamatan masing-masing

Tanpa Perekaman Ulang

• Tidak Perlu Perekaman Sidik Jari

• Tidak Perlu tanda tangan baru

• Tidak perlu ganti foto


AYO BERALIH KE IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Syarat

memiliki HP Android atau IOS

memiliki KTP-El Fisik

memiliki email & nomor HP yang aktif


Fitur

• Dokumen KTP & Kartu Keluarga Digital Layanan

• Bagikan Dokumen (QR Code)

• Terintegrasi BPJS, NPWP, Vaksin, DLL


Aktivasi IKD dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik dan kecamatan masing-masing

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
80 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %